Liputan6.com, Jombang -- Antrean pada layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor Kantor Dispenda Provinsi Jawa Timur di Jombang tampak mengular. Diperkirakan jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak meningkat 10 kali lipat dibandingkan hari biasa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (5/1/2017), yang mengalami kenaikan adalah biaya penerimaan negara bukan pajak untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
Advertisement
Kondisi serupa juga tampak di sejumlah Samsat di Bojonegoro, Jawa Timur. Pemilik kendaraan resah dan berbondong-bondong mengurus surat kendaraan mereka.
Mulai 6 Januari 2017, sejumlah biaya administrasi kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan naik. Kenaikan mencapai 100 persen untuk STNK roda dua maupun roda empat. Selain itu, ada tambahan biaya pengesahan STNK.
Untuk BPKB sepeda motor biaya naik menjadi Rp 225 ribu dari Rp 80 ribu. Sementara untuk mobil menjadi Rp 375 ribu dari Rp 100 ribu.
Sementara itu, kini para pemilik kendaraan bisa membayar untuk memiliki nomor cantik kendaraan. Biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 20 juta untuk nomor cantik satu angka. Sedangkan yang termurah Rp 5 juta untuk nomor cantik empat angka.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.