Liputan6.com, Yogyakarta - Biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor naik terhitung pada hari ini atau Jumat (6/1/2017). Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Polri dan telah diundangkan pada 6 Desember 2016, menggantikan tarif PNBP pada PP 50 Tahun 2010.
Dari peraturan itu ada beberapa tambahan biaya PNPB seperti pada tarif pengesahan STNK, tarif Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, serta tarif SIM untuk CI dan CII dan DI.
Akibat itu, ribuan orang menyatroni Kantor Samsat Yogyakarta. Mereka datang untuk melunasi dan menyelesaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor milik mereka. Banyak yang tidak tahu kalau kemarin merupakan hari terakhir pengurusan tersebut sebelum tarif baru diterapkan.
"Baru tahu tadi di berita. Supaya enggak kena denda, hari ini ke sini mengurus perpanjangan STNK motor," ujar Bilal di Kantor Samsat Yogyakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, kenaikan tarif itu dikeluhkan sejumlah warga, termasuk Bilal. Warga Panembahan Keraton Yogya itu merasa peraturan baru ini menambah beban berat warga. Sebab, banyak kebutuhan lain selain urusan kendaraan bermotor.
"Jokowi saja ngakunya bikin susah, apalagi saya, juga tambah susah kan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendaftaran Samsat Kota Yogyakarta Totok Jaka Suwarna mengatakan, selama dua hari terakhir sudah terjadi peningkatan pembayaran warga di tempatnya.
Lonjakan warga yang ingin membayar pajak kendaraan bahkan mencapai 100 persen. Biasanya, ia melayani 700 warga yang membayar pajak kendaraannya, tapi dua hari terakhir mencapai 1.400 orang.
"Siang ini sudah sampai 1.400 orang. Selama dua hari ini sudah tidak pakai jam layanan. Saya loss-kan saja," ujar Totok.
Totok mengatakan, biasanya jam layanan di Kantor Samsat Kota Yogya mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Tetapi, dua hari terakhir jam layanan dibuka sampai batas semaksimal mungkin sehingga seluruh warga yang ingin membayar pajak kendaraannya tetap dilayani.
Apalagi, kemarin merupakan hari terakhir batas pembayaran pajak kendaraan. Ia pun kaget dengan banyaknya warga yang rela datang terlebih dahulu ke kantor untuk mengantre.
"Ada yang tidur di sini. Saya datang tadi pagi itu sudah pada antre di sini. Jadi ya kita layani semua sampai selesai. Kemarin sampai setengah lima sore," tutur dia.
Totok mengatakan hingga siang ini income atau pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan di wilayahnya sudah mencapai Rp 700 juta. Jumlah ini meningkat dari hari biasa yang hanya Rp 300 juta saja. Totok menjelaskan, sebetulnya masyarakat tidak perlu panik dengan aturan baru tersebut.
"Sangat disayangkan banyak masyarakat yang panik. Walaupun mungkin ada kenaikan sekitar Rp 25 ribu saja. Tapi kebutuhan masyarakat kan beragam. Mungkin sosialisasinya kurang, ya jadi banyak yang panik membayar di akhir-akhir waktu pemberlakuan itu," ujar Totok.
Antrean Ajak Anak
Sehari jelang kenaikan tarif surat kendaraan bermotor, ribuan warga Kabupaten Tegal Jawa Tengah menggeruduk kantor Samsat setempat, Kamis, 5 Januari 2017.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, antrean masyarakat yang ingin membayar pajak sudah terjadi sejak pagi hari hingga sore hari pukul 16.00 WIB yang merupakan batas akhir pelayanan pajak di kantor Samsat.
Meskipun harus antre hingga berjam-jam dan berdesak-desakan, mereka tetap sabar menunggu giliran antri untuk membayar pajak kendaraan bermotor masing-masing.
Mereka memilih membayar pajak kemarin karena pada hari ini, Jumat (6/1/2017) tarif pajak kendaraan bermotor naik sekitar 80 persen dari biasanya.
"Sudah sejak pagi tadi jam 09.00 saya datang ke Samsat, eh ternyata sudah antri panjang banget. Mau parkir saja susah, apalagi masuk ruangan yang sudah penuh dengan orang di dalamnya," ucap Mulyati (38), seorang warga Tegal di kantor Samsat Slawi.
Bahkan, saat mendaftar, Mulyati harus antre lebih dari tiga jam lantaran banyaknya warga yang datang ke Samsat.
"Tiga jam lebih saya berdiri antri daftar ambil nomor urut dan cek fisik. Semua kursi tunggu penuh, makanya saya berdiri berdesak-desakan seperti ini," dia menambahkan.
Adapun membludaknya masyarakat di kantor Samsat itu juga lantaran mereka akan mengurus perpanjangan STNK ataupun mengajukan balik nama kendaraan bermotor.
"Saya mau perpanjangan sepeda motor, kenapa saya tetap bertahan di sini (Samsat) karena kan besok tarif pajaknya naik hampir 100 persen," kata Mulyati.
Sementara itu, lantaran kantor Samsat setempat terus kebanjiran orang yang datang untuk mengurus pajak ataupun balik nama kendaraan bermotor, pihak Samsat menyediakan sejumlah fasilitas sarana permainan anak-anak agar warga yang membawa anaknya tidak merasa jenuh dan bosan.
"Untung ada sarana permainan anak-anak seperti ini, apalagi kan banyak masyarakat yang datang kesini bawa anak kecil. Jadi sambil nunggu mereka bisa bermain dulu biar nggak jenuh," kata Mulyati.
Kendati demikian, sejumlah masyarakat yang datang ke Samsat mengaku salah informasi terkait rencana kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Awalnya, masyarakat menganggap kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor itu hingga dua kali lipat.
Setelah mendapatkan informasi dari kantor Samsat setempat, ternyata kenaikan tarif itu dikenakan biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Jujur saja informasi yang saya terima dari teman dan di media sosial katanya tarif pajak naik sampai dua kali lipat. Ternyata itu tidak benar, yang benar itu dikenakan biaya penerbitan STNK dan administrasinya," ucap Yono (40), seorang warga lainya saat menunggu giliran mengurus perpanjangan STNK sepeda motor di kantor Samsat Slawi.
Adapun informasi dari kantor Samsat Slawi jika besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
"Kenaikan tarif ini untuk penerbitan STNKnya, baik sepeda motor ataupun roda tiga yang semula hanya Rp 50 ribu, sekarang jadi Rp 100 ribu. Kemudian roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu," jelas dia.
Sedangkan, untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi cukup besar. Kenaikan tarif administrasi surat kendaraan bermotor itu berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau mutasi lumayan mahal lah, roda dua dan roda tiga saja naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Untuk roda empat naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu," kata dia.
Advertisement