Liputan6.com, Jakarta - n Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Ahok dipolisikan lantaran dianggap memfitnahnya dengan sengaja memelesetkan kata 'Pizza Hut' menjadi 'Fitsa Hats'.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/55/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Dia datang dengan didampingi oleh tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Advertisement
"Itu urusan pribadi saya, riwayat saya enggak boleh diikut campurin, ada apa dikomentarin? Seharusnya konteksnya, Ahok mengomentari isi dari apa yang saya sangkakan itu," ujar Novel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dia mengaku mendapat salinan berita acara pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui email pada Senin 2 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Dia pun mencetak salinan itu tanpa membacanya terlebih dahulu.
Sebelum sidang Ahok dimulai, Selasa 3 Januari kemarin, Novel mengaku telah membaca salinan itu dan merasa tidak ada kesalahan penulisan. Rupanya Novel kurang jeli tentang adanya kesalahan penulisan pada kolom tempat kerjanya.
Menurut dia, kesalahan itu tidak terletak padanya, namun polisi yang mengetik BAP tersebut. Sebab, saat itu dia hanya menjawab pertanyaan penyidik secara lisan.
"Yang memang kebenaran yang ketik ini AKBP Tarmadi, dia ini kan sudah mendekati masa pensiun yang enggak paham tulisan Pizza Hut itu bagaimana, pokoknya bunyinya begitu," ucap Novel.
Namun ketidakjeliannya justru menjadi boomerang. Usai persidangan, Ahok menyebut Novel sengaja menyamarkan nama tempat kerjanya. Novel dianggap malu pernah bekerja di Pizza Hut yang merupakan perusahaan waralaba asal Amerika Serikat.
Untuk itu, Novel menyertakan barang bukti berupa rekaman Ahok yang mengatakan 'Ada satu saksi yang namanya Habib Novel yang merasa malu bekerja di Pizza Hut milik Amerika Serikat sehingga sengaja mengubah kata Pizza Hut menjadi 'Fitza Hats'. Selain itu, Novel menyertakan foto kopi berita di beberapa media online.