Liputan6.com, Jakarta - Prarekonstruksi perampokan Pulomas berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB hari ini. Pengacara keluarga Dodi Triono yakni Azam Khan berharap, dari reka ulang tiap adegan yang sedang berlangsung itu, pihak kepolisian dapat menambahkan satu pasal lagi kepada para pelaku.
"Dari pihak kepolisian kan Pasal 333, 365, dan, 338. Saya tambahkan 340 itu perencanaan dan ancamannya mati," tutur Azam di Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Menurut Azam, pelaku sudah merencanakan perampokan itu dilakukan di rumah mewah kediaman Dodi di Jalan Pulomas Utara. Karena itu, dia meminta pihak kepolisian lebih memperdalam kasus tersebut.
"Karena memang merencanakan. Pembuktiannya ya melalui rekon ini dan keterangan pelaku," ujar dia.
Komplotan perampok spesialis rumah mewah pimpinan Ramlan Butarbutar menyatroni kediaman Dodi Triono. Dalam aksi tersebut, Ramlan Cs menyekap 11 orang korbannya ke dalam kamar mandi tanpa ventilasi berukuran 1,5x1,5 meter selama sekitar 17 jam.
Akibatnya, enam orang tewas setelah kehabisan oksigen. Sementara lima korban lainnya selamat.
Dalam waktu dekat, polisi berhasil menangkap Ramlan dan Erwin di kawasan Rawalumbu, Bekasi. Keduanya terpaksa ditembak polisi karena melawan. Ramlan tewas dalam penangkapan tersebut.
Malamnya, satu pelaku lain yakni Alfins dibekuk di kawasan Villa Mas Bekasi, Jawa Barat. Alfins sendiri berperan sebagai sopir dalam aksi perampokan sadis ini.
Terakhir, Ridwan Sitorus alias Ius Pane ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Minggu 1 Januari 2017 pagi. Wakil Ramlan dalam aksi perampokan ini ditangkap setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.