Lapor Kecurian, Staf BP3TKI Kutip Uang Tender untuk Judi Online

Uang tender yang ditilap staf BP3TKI capai Rp 60 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jan 2017, 16:03 WIB
(suara.com)

Liputan6.com, Nunukan - Aparat kepolisian membekuk pelaku judi online di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Penangkapan pelaku tersebut dilakukan saat sedang beraktivitas (judi online) di kantor tempatnya bekerja di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, " kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce di Nunukan, Kamis, 5 Januari 2017.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (6/1/2017), penangkapan penjudi bernama Yusharyando Kojongan berawal dari laporan kehilangan uang sebesar Rp 60 juta di Mapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) pada 4 Januari 2017.

Saat itu, kepolisian setempat mencurigai laporannya palsu karena pelaku dikenal sangat aktif berjudi online. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan reka ulang.

Uang sebesar Rp 60 juta tersebut merupakan anggaran tender Pemkab Nunukan untuk pengadaan katering pada Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Kebersihan dan Korpri.

"Banyak kejanggalan yang ditemukan saat dilakukan olah TKP dan reka ulang sehingga tim jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelapor (pelaku)," ujar Pasma.

Ketika direka ulang atas laporan pelaku di kepolisian, yang bersangkutan diminta membuka rekening koran miliknya dan ternyata mengakui uang sebesar Rp 60 juta telah habis digunakan judi online.

"Saat berjudi online pelaku menggunakan komputer di kantornya (BP3TKI) dan handphone merek Oppo," kata dia lagi.

Berkaitan dengan kasus ini, aparat kepolisian menyita rekap rekening koran pelaku Yusharyanto bernomor 0455400375, ATM BNI dengan sisa dana Rp 18 juta, dua ATM Bank Kaltim.

"Atas tindakan terserbut, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kapolres Nunukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya