Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar minyak tanah dan Premium Ron 88. Pemerintah akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada akhir Maret 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan, dengan demikian tak ada kenaikan harga BBM bersubsidi, meski saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi di atas US$ 50 per barel.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Jumat (6/1/2017), salah satu pertimbangan langkah ini adalah daya beli masyarakat yang sedang menurun. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga BBM.
Baca Juga
Advertisement
Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Sementara untuk harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun. Meski begitu, selain pemerintah memastikan BBM non-subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah.