Liputan6.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat memang dijamin dalam undang-undang (UU). Hanya saja, harus tetap melihat asas dan hukum yang berlaku.
Pernyataan Martinus tersebut terkait penahanan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover yang kini menjadi tersangka. Bambang dianggap menebarkan kebencian dalam buku tersebut.
Advertisement
"Kebebasan berpendapat dijamin oleh UU dan itu hak asasi manusia. Tapi saat melanggar rambu harus dioperasionalkan (proses hukum)," ujar Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).
Martinus menjelaskan penyitaan buku Jokowi Undercover tersebut sebagai pencegahan, agar masyarakat tak menerima informasi tak benar dari buku tersebut.
"Boleh sampaikan pendapat, boleh buat buku, tapi lihat prosedurnya. Lihat apa yang dibolehkan dan yang tidak boleh, jangan sampai malah membuat informasi kebohongan," Martinus mengimbau.
Bambang Tri Mulyono ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku Jokowi Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Bambang dijerat Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.