Bendera Tiongkok Berkibar di Pulau Obi, Siapa Bertanggung Jawab?

Polisi sudah mengantongi tiga nama calon tersangka. Siapa saja mereka?

oleh Hairil Hiar diperbarui 07 Jan 2017, 22:02 WIB
Inilah komentar netizen ketika banyak foto dan video soal bendera Tiongkok yang berkibar di Halmahera Selatan beredar di media sosial. (Istimewa)

Liputan6.com, Ternate - Pengusutan kasus pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi, Maluku Utara masih seperti benang kusut. Meski Polda Maluku Utara sudah mengantongi beberapa nama yang bakal menjadi tersangka atas insiden tersebut, tetapi pihak yang bertanggung jawab belum tersentuh. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara sejauh ini sudah memeriksa Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, Kabag Humas Pemprov Malut Rahwan Kasuamba, dan Staf Bagian Protokoler Pemprov Malut Apriyanto Tubo, serta Sespri Gubernur Malut Hasyim Daengbarang.

Begitupun dengan Yhy Thy Chang selaku General Manajer dan lima karyawan PT Wanatiara Persada. Polisi memeriksa mereka untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dari pemeriksaan itu, Polda Malut sudah mengantongi tiga nama calon tersangka. Ketiganya berasal dari pihak perusahaan PT Winatiara Persada.

"Yang pasti kita sudah mengantongi tiga calon tersangka (pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi). Ketiganya dari PT Wanatiara Persada," ujar Dirkrimum Polda Malut Kombes Pol Dian Ariyanto di ruang kantornya, Jalan Merdeka, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Rabu, 4 Januari 2017.

Ketiga potential suspect itu punya peran masing-masing. Dua di antaranya berperan menarik bendera dan yang mengibarkan.

Meski begitu, pihak penanggung jawab atau yang mengeluarkan izin pengibaran tampaknya bakal tidak tersentuh. Sebab, kata Dian, polisi tidak menyasar kepada pihak pemerintah daerah, baik dari Pemkab Halmahera Selatan maupun Pemprov Malut.

"Untuk pemerintah daerah tidak ada," kata Dian.

Menurut dia, penanganan kasus pengibaran bendera sudah tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum nama calon tersangka itu diumumkan.

"Kalau sekarang belum. Nanti saat gelar perkara baru disampaikan," ucap dia.

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, belakangan diketahui sebagai pihak yang memberikan izin pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi tersebut. Sejauh ini, penelusuran Liputan6.com, belum ada pihak penyidik setempat yang berani angkat bicara.

Bahkan dugaan pengibaran akibat tidak adanya koordinasi yang baik itu belum menemukan juntrungan. Pasalnya, belum ada keterangan pasti dari sekretaris pribadi gubernur yang diketahui memiliki andil dalam jalur koordinasi antara Pemprov Malut dengan PT Wanatiara Persada saat acara groundbreaking smelter PT Wanatiara Persada itu dilaksanakan.

Kepala Biro Protokoler, Kerjasama, dan Komunikasi Publik Setda Pemprov Malut Halik Alkatiri, saat dikonfirmasi Liputan6.com, belum dapat dihubungi. Saat disambangi di ruang kantornya, di lantai IV kantor gubernur, Jalan Raya Lintas Halmahera, Puncak Gosale, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mantan Kepala ULP itu tidak di tempat.

"Pak Karo (Halik Alkatiri) masih di Jakarta," ucap salah satu staf Biro Protokolernya. Saat dikonfirmasi melalui telepon, telepon diketahui aktif tetapi belum menanggapi. Pesan singkat disampaikan Liputan6.com kepada Kepala Biro Protokoler dan Komunikasi Publik itu pun belum terbalas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya