Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tidak memperbanyak dan menyebarluaskan buku Jokowi Undercover kepada pihak lain. Sebab, hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.
"Kami sudah mengusut dugaan pelanggaran ITE karena itu berita bohong. Jadi kalau sampai ada yang memperbanyak kemudian mendistribusikan, kita bisa melakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," kata Tito di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Tito juga meminta bagi pihak-pihak yang memiliki buku Jokowi Undercover untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebab, isi dari buku itu sendiri dianggap sarat kebohongan dan dibuat tidak berdasarkan fakta.
"Dan ini saya imbau dan minta kepada yang memiliki buku-buku ini, tolong diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan barang bukti," lanjut dia.
Dia mengatakan, sudah ada sekitar 300 buah buku Jokowi Undercover yang beredar di masyarakat. "Sekali lagi pencetaknya tidak jelas karena tidak ada penerbitnya," tutur Tito.
Polisi menjerat Bambang Tri Mulyono dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Dia ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat, 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku Jokowi Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah, Jumat 30 Desember 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengungkapkan, buku Jokowi Undercover hanya berisi sangkaan dari Bambang Tri.