Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian secara langsung merilis tangkapan sindikat narkoba internasional besar di awal 2017 ini. Jaringan tersebut meliputi Nigeria-Tanzania-Malaysia-Indonesia.
"Kasus ini cukup penting. Dari Afrika (Nigeria, Tanzania), Malaysia, Indonesia. Kejadian Kamis 5 Januari 2017," tutur Tito di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2016).
Advertisement
Kasus tersebut, menurutnya, terungkap atas kerja sama Bea Cukai dan Polri. Pelaku atas nama Kessy Lilian Venance (27), perempuan warga Negara (WN) Tanzania ditangkap di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang diamankan 86 butir kapsul berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 610 gram.
"Dia masuk ke Indonesia naik Air Asia dari Kuala Lumpur. Landing malam hari. Karena kecermatan Bea Cukai, berhasil menemukan 20 kapsul dengan 138 gram metafetamin di dalam celana dalam tersangka. Dari yang bersangkutan ternyata juga menelan 66 butir kapsul seperti itu," jelas Tito.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan control delivery atau rekayasa pengiriman barang haram tersebut untuk menciduk tersangka lain. Kessi ternyata diperintahkan kekasihnya yakni Bros, WN Uganda yang tinggal di Malaysia untuk menyerahkan kapsul sabu tersebut ke rekannya di salah satu mal kawasan Jakarta Pusat.
Pria pengambil barang atas nama Chukwuebuka Cornelius Ifeanyi (28) yang merupakan WN Nigeria pun diringkus dan digiring ke lokasi jaringannya. Hanya saja saat diturunkan dari mobil, yang bersangkutan bertindak kasar dan mencoba kabur.
"Karena melakukan perlawanan, diambil tindakan tegas oleh tim. Yang bersangkutan tertembak mati," jelas Tito.
Selanjutnya Kessie pun mendapat telepon dari penjemput barang yang lain atas nama Malachy Chiwetalu Ayogu (32) yang juga WN Nigeria. Dia meminta perempuan itu ke lokasi yang sama dengan tempat pertemuan awal antara Kessie dengan Chukwuebuka.
"Pelakunya berhasil ditangkap. Saat dikembangkan untuk mencari tersangka lain di Kemayoran, tersangka melakukan perlawanan dan ditindak tegas hingga meninggal dunia," pungkas Tito.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.