Liputan6.com, Jakarta - Bupati Katingan Ahmad Yatengle tertangkap polisi karena berselingkuh dengan FY, istri seorang polisi berinisial SH. Dugaan perselingkuhan ini terbongkar ketika SH yang berpangkat aipda itu pulang ke rumah pada dinihari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan perbuatan bupati yang seharusnya menjadi panutan tersebut. Bahkan, lanjut dia, sampai berproses di kepolisian.
Advertisement
"Sangat disayangkan kepala daerah membuat aib di daerahnya sendiri dan diadukan anggota kepolisian," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).
Terkait proses hukum Bupati Katingan, dia meminta agar menjalani proses tersebut. Dirinya mengingatkan, untuk ancaman hukuman dibawah satu tahun, seorang Bupati tetap melakukan tugasnya, sampai ada keputusan hukum tetap.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Gusde Wardana menyatakan polisi sudah menetapkan Bupati Katingan dan perempuan berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan. Namun, sang bupati tidak ditahan karena ancaman hukuman pelanggaran hukum itu hanya sembilan bulan penjara.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (6/1/2017).
"Kalau benar statusnya sudah jadi tersangka, ya kita ikuti proses pengadilannya sampai berkekuatan hukum tetap. Sebagai tersangka dan ancaman hukumnya tidak lebih dari satu tahu, kalau tidak salah, sebagai bupati tetap melaksanakan tugasnya sampai keputusan hukum tetap," pungkas Tjahjo.