Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menertibkan sekitar 50 pulau di Indonesia yang dimiliki segelintir orang.
Dengan penataan tersebut, pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan dapat mengumpulkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) di 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widjaja mengatakan, jumlah pulau Indonesia yang resmi tercatat di data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebanyak 13.466 pulau.
"Kalau dikurangi dengan pulau-pulau besar, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan pulau lain seluas lebih dari 2 ribu hektare (ha), sekitar lebih dari 60. Jadi ada sekitar 13.400 pulau," ucap dia saat Konferensi Pers Refleksi 2016 dan Outlook 2017 di kantor KKP, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Sjarief menambahkan, ada sekitar 50 pulau yang dikuasai yang dimiliki perorangan. "Jadi kalau dikurangi dengan 50 pulau dari 13.400 tadi, berarti ada sekitar 13.350 pulau yang merupakan kekayaan Indonesia dan selama ini tidak tercatat," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mendata satu persatu kepemilikan 50 pulau pribadi tersebut. Sebab, orang-orang ini, termasuk warga asing mempunyai cara atau modus supaya bisa mendapatkan salah satu pulau di Indonesia.
"Lucu, kadang ada orang asing menikah dengan orang lokal punya tanah di pulau itu 1.000 meter, sedangkan luas pulau 1-2 ha, lalu 1.000 meter ini ditambahin maju sana sini. Kemudian diklaim milik dia semua, padahal dia cuma punya sebidang tanah di pulau itu," tegas Sjarief.
Payung hukum dalam penertiban pulau-pulau ini, Sjarief menuturkan menggunakan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"UU sudah ada, Peraturan Pemerintah mau disetujui, sehingga kita akan eksekusi di 2017," ujar Sjarief.