Liputan6.com, Palangkaraya - Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dan istri seorang anggota polisi, FY, resmi jadi tersangka perzinaan. Keduanya diduga berselingkuh.
Penetapan tersangka ini hasil pemeriksaan terhadap Yatenglie dan FY di Polres Katingan yang dilanjutkan di Polda Kalimantan Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman pidana sembilan bulan kurungan penjara.
"Berdasarkan keterangan dan alat bukti , keduanya kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Polisi, Gusde Wardana, Jumat (6/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mengaku sudah nikah siri. Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Aipda SH selaku suami FY. Dari pengakuan keduanya, pernikahan siri dilangsungkan di Bogor, Jawa Barat, pada 2016.
Meski sudah jadi tersangka, keduanya tidak ditahan oleh polisi. Mereka hanya dikenai wajib lapor selama menjalani proses hukum di kepolisian.
"Mereka dikenai wajib lapor saja, karena ancaman pidananya sembilan bulan kurungan," ujar Gusde.
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa saksi-saksi lain. Salah satunya suami FY, yakni SH. Keterangan saksi-saksi ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie keluar dari kantor Ditreskrimum Polda Kalteng Jumat, 6 Januari 2017 pada pukul 10.05 WIB. Yatenglie digiring turun mengenakan kaus merah dan memakai topi tak mau berkomentar banyak.
Dia langsung menuju mobil yang telah menunggunya di pintu utama gedung itu seraya mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses di kepolisian ini. Sementara FY masih diperiksa polisi.