Liputan6.com, Jakarta Repatriasi dari tax amnesty telah masuk ke lembaga keuangan Indonesia. Saat ini, repatriasi yang telah masuk ke lembaga keuangan mencapai Rp 100 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, komitmen repatriasi dari wajib pajak (WP) sekitar Rp 143 triliun. Dia bilang yang telah terealisasi sekitar Rp 100 triliun.
Advertisement
"Karena komitmennya Rp 143 triliun, kita terus pantau itu masuk lembaga keuangan Indonesia. Update terakhir Rp 100 triliunan," kata dia di Mahkamah Agung Jalan Merdeka Utara Jumat (6/1/2017).
Muliaman menambahkan, di perbankan, adanya tax amnesty membuat likuiditas bank menjadi longgar.
"Terimakasih pada tax amnesty karena memperbaiki dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Kita juga terus pantau implementasi tax amnesty terutama repatriasi," ungkap dia.
Di samping itu, dia mengatakan pertumbuhan kredit perbankan sampai dengan Desember 2016 diperkirakan positif. Pertumbuhan kredit sampai November 2016 sebesar 8,46 persen.
"Intinya 2016 kita lalui cukup baik walaupun tidak mudah sebetulnya. Tapi kredit bisa 9 persenan," tukas dia.