VIDEO: Setelah STNK dan BPKB, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik

Sejak 1 Januari 2017 pemerintah resmi mencabut subsidi listrik berkapasitas 900 Volt Ampere.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 23:39 WIB
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tak hanya biaya pembuatan STNK dan BPKB yang naik, sejak 1 Januari 2017 pemerintah resmi mencabut subsidi listrik berkapasitas 900 Volt Ampere.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (6/1/2017), karena konsumennya tak terkategori miskin sementara konsumen listrik 450 Volt Ampere tetap disubsidi penuh.

Pencabutan subsidi listrik 900 Volt Ampere ini disampaikan langsung Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kantor staff presiden komplek Istana Merdeka, Jakarta.

Konsumen listrik 900 Volt Ampere dikenai tarif 1300 rupiah per KWH naik dua kali lipat dari sebelumnya 600 rupiah per KWH.

Namun konsumen listrik 450 Volt Ampere tetap disubsidi penuh, dengan reformasi subsidi listrik negara bisa menghemat anggaran 22 trilyun lebih.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya