Bawaslu Temukan 74 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada DKI

Jufri menjelaskan jenis pelanggaran kampanye bervariasi, di antaranya dugaan pelanggaran administratif berjumlah 40.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 07 Jan 2017, 09:47 WIB
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Forum Group Discussion (FGD) pengawasan tahapan kampanye yang diselenggarakan Bawaslu, di Cikini, Jakarta Pusat, terungkap ada 74 temuan dugaan pelanggaran selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bawaslu menyebutkan hasil dugaan dan pelanggaran itu telah dikumpulkan sejak awal kampanye hingga akhir Desember 2016.

"Jadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan 24 dugaan pelanggaran, sementara Panwaslu Jakarta Pusat terdapat dua, Panwaslu Jakarta Timur delapan, Jakarta Selatan sembilan, Jakarta Barat 14 dan Kepulauan Seribu lima. Jadi totalnya itu 74 temuan," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri, di hotel Bintang, Cikini, Jakarta Pusat 6 Januari 2017.

Jufri menjelaskan, jenis pelanggaran kampanye bervariasi, di antaranya dugaan pelanggaran administratif berjumlah 40. Antara lain izin kampanye, daftar pemilih, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, keterlibatan ASN, kode etik, dan kerusakan hilang APK.

Sementara, 34 pelanggaran kampanye lainnya ialah pelanggaran pidana yang telah dilaporkan ke pihak kepolisan. Seperti penolakan atau gangguan kampanye, politik uang, dan isu SARA. Namun hanya ada dua yang sampai ke pengusutan polisi dan sudah dipidanakan.

"Dari 34 itu, ada dua yang merupakan tindak pidana dan sudah dilimpahkan ke kepolisian. Satu kasus telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Jufri.

Terkait pasangan calon gubernur mana yang paling sering melaporkan ke Bawaslu perihal pelanggaran kampanye, Jufri mengatakan, pasangan calon nomor urut dua dan tiga yang paling sering melaporkan.

"Jadi yang sering melaporkan terkait kecurangan kampanye itu pasangan nomor dua dan nomor tiga," Jufri menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya