Ditangkap, Wanita Ini Akui Raup Rp 13,3 Miliar Jual Tas Palsu

Demi bisa dapat uang, wanita ini membeli tas mewah karya desainer secara online. Namun setelahnya, ia menukar tas tersebut dengan tas palsu

oleh Vina A Muliana diperbarui 11 Jan 2017, 18:54 WIB
Ditangkap, Wanita Ini Akui Raup Rp 13,3 Miliar Jual Tas Palsu

Liputan6.com, New York - Seorang wanita asal Virginia, Amerika Serikat ditangkap setelah terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap Department Store T.J Maxx. Selama bertahun-tahun lamanya, Praepitcha Smatsorabudh melakukan penipuan dengan memalsukan tas mewah dan meraup untung besar mencapai US$ 1 juta atau setara dengan Rp 13,3 miliar

Modus kejahatan yang dilakukan wanita berkebangsaan Thailand ini cukup berbeda. Demi bisa mendapatkan uang, ia membeli tas mewah karya desainer secara online. Namun setelahnya, ia mengembalikan tas tersebut di department store yang sama karena merasa ada yang cacat.

Tapi, alih-alih mengembalikan tas yang sama, Praepitcha justru menukar tas tersebut dengan tas palsu yang dibuat di China. Melansir ABCnews.go.com, Selasa (10/1/2017), ia mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 2.000 atau Rp 26,6 juta setiap kali melakukan aksi.

Tas mewah asli yang ia dapatkan tersebut kemudian ia jual di akun media sosial instagram miliknya. Akibat kejahatannya ini, Deparment Store T.J Maxx menanggung kerugian sebesar US$ 400 ribu.

praepitcha-smatsorabudh

Demi menyembunyikan aksi kejahatannya, Praepitcha mengembalikan tas mewah palsu ke 60 cabang department store yang berbeda. Ia juga menggunakan 16 kartu kredit agar tidak terlacak dalam melakukan aksi. Department store T.J Maxx bahkan pernah menggolongkan Praepitcha sebagai salah satu konsumen kelas atas mereka karena terus menerus membeli barang mewah.

Penipuannya mulai terendus aparat saat ada seseorang konsumen yang menemukan struk T.J Maxx di tas yang ia beli dari akun media sosial Praepitcha. Setelah ditelusuri, pihak berwenang menemukan 572 buah tas mewah berada di rumahnya. Wanita ini juga mengaku telah memalsukan lebih dari 200 tas mewah yang dibelinya.

Akibatnya, Praepitcha harus dituntut hukuman penjara maksimal 40 tahun. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$ 403.250. Pihak berwajib mengatakan bahwa Praepitcha akan dideportasi balik ke Thailand setelah menghabiskan masa hukumannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya