Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang kenaikan biaya administrasi beberapa produk pelayanan di Kepolisian seperti STNK, BPKB, dan lain sebagainya tersebut kurang tepat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku, STNK, BPKB, dan sejenisnya tersebut merupakan produk pelayanan publik. Sehingga tidak seharusnya inflasi menjadi alasan menaikkan biaya administrasi tersebut.
"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Tulus kepada Liputan6.com, Sabtu (7/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Tulus, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN.
Di sisi lain, kenaikan itu, menurut Tulus, akan kurang relevan jika tidak didahului dengan reformasi pelayanan publiknya. Tulus mengaku, sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama.
"Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut," tambah dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK.
Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB:
Roda Dua dan Tiga
- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Roda Empat
- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
(Yas/Gdn)