Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun 2017, kabar kenaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang makin santer terdengar.
Baca Juga
Advertisement
Kabarnya, mulai Jumat (6/1/2017), biaya pengurusan STNK dan BPKB baru akan naik secara signifikan, dari 100 persen hingga 300 persen.
Kebijakan tersebut kontan menarik perhatian masyarakat, khususnya para pengguna jejaring sosial. Banyak dari mereka menuturkan berbagai respons karena merasa keberatan dengan tarif baru untuk mengurus surat kendaraan mereka.
Namun, tak hanya perdebatan sengit yang meramaikan media sosial. Para anonim medsos pun beraksi dengan membuat berbagai meme sindiran mengenai kenaikan biaya STNK dan BPKB tersebut.
Berikut beberapa meme kenaikan biaya STNK dan BPKB yang akan bikin kamu ngakak:
1. Ini bukan ulah Dimas Kanjeng lho
2. Bisa jadi alasan kalau ditilang ya..
3. Usulannya boleh juga
4. Jadi hadiah tahun baru 2017
Biaya STNK dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotpr.com.
(ul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6