Top 3 Berita Hari Ini: Motor Unik Honda dan Pelat Nomor Cantik

Honda yang menciptakan sepeda motor yang bisa berdiri sendiri masuk dalam tiga artikel yang paling disorot pembaca setia Liputan6.com.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 07 Jan 2017, 20:16 WIB
Honda memperkenalkan kendaraan roda dua konsep yang bisa seimbang dan berdiri tanpa standar (self-balancing).

Liputan6.com, Jakarta - Honda yang menciptakan sepeda motor yang bisa berdiri sendiri masuk dalam tiga artikel yang paling disorot pembaca setia Liputan6.com.

Di samping itu, balap drag Yamaha NMax vs Aerox 155 dan ongkos bikin pelat nomor cantik tak luput dari perhatian. Berikut top 3 artikel otomotif:

1. Honda Punya Motor yang Bisa Berdiri Sendiri

Honda memperkenalkan kendaraan roda dua konsep yang bisa seimbang dan berdiri tanpa standar (self-balancing) di ajang pameran teknologi CES 2017, yang dihelat di Las Vegas, Amerika Serikat (AS).

Dilaporkan cnet.com, sepeda motor ini dipamerkan bersama dengan Uni-Cub, juga kendaraan roda dua konsep yang telah diluncurkan beberapa tahun yang lalu.

Selengkapnya, klik di sini.

2. Balap Drag Yamaha NMax vs Aerox 155, Siapa Menang?

Yamaha NMax dan Aerox 155 beradu balap trek lurus di salah satu jalanan Thailand. Videonya tersebar dan viral di sosial media dan YouTube. Nah, sebelum mengetahui siapa yang menang, lebih menarik jika kita menebak-nebaknya terlebih dulu dengan melihat spesifikasi keduanya.

Foto dok. Liputan6.com

Sebetulnya, mesin NMax dan Aerox sama persis. Keduanya menggunakan mesin 155 cc, liquid-cooled 4-stroke, SOHC, silinder tunggal. Namun, tenaga dan torsi yang dihasilkan keduanya sedikit berbeda akibat setingan yang juga beda.

Selengkapnya, klik di sini.

3. Ini Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Resmi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri mulai diberlakukan besok (6 Januari 2017). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut menetapkan tarif baru pengurusan beberapa dokumen kendaraan bermotor. Termasuk pelat nomor.

Foto dok. Liputan6.com

Disebutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik.

Selengkapnya, klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya