Ini Sanksi KPU DKI ke Pasangan Calon yang Tidak Ikut Debat

KPU sudah menyosialisasikan tentang sanksi absen dalam debat calon kepada seluruh pasangan calon.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 07 Jan 2017, 18:41 WIB
Ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tos bersama usai Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Selasa, (25/10). (Liputan6/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menindak tegas pasangan calon kepala daerah yang tidak hadir saat debat yang diselenggarakan pihaknya. Hal ini diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.

Dia menegaskan saksi yang akan diberikan, antara lain KPU akan menghentikan iklan tayangan kampanye.

"Jadi sanksi pertama berupa penghentian iklan tayangan kampanye, yang nantinya iklan tersebut akan digencarkan pada 29 Januari hingga 11 Februari," kata Sumarno, di Hotel Bintang, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 6 Januari 2017.

Sanksi kedua, KPU akan menyebarkan kepada masyarakat melalui media soal ketidakhadiran calon kepala daerah saat debat calon gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan KPU.

Menurut dia, KPU sudah menyosialisasikan tentang hal ini kepada seluruh pasangan calon. Pasangan calon kepala daerah melalui tim kampanyenya, menyatakan siap hadir pada debat-debat yang diselenggarakan oleh KPU.

"Semua pasangan calon melalui tim kampanyenya sudah mengonfirmasi kehadiran di debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta," ujar Sumarno.

Debat Cagub dan Cawagub akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu  13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari 2017. Debat itu akan disiarkan beberapa televisi swasta. Dan mengundang perwakilan dari setiap pasangan calon berjumlah 100 orang.

"Jadi untuk setiap calon akan diundang perwakilan-perwakilan yang dijatah sebanyak 100 orang. Perwakilan ini dibatasi karena melihat kapasitas gedung," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya