Liputan6.com, Jakarta - Larangan biduan dangdut berpakaian seksi saat manggung di acara hajatan sudah dikeluarkan Kapolresta Tangerang sejak 3-4 bulan lalu. Hal tersebut dirasa perlu untuk menghindari tindakan asusila dan juga kasus pemerkosaan yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Itu sudah lama ya, sekitar 3 sampai 4 bulan lalu," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suhedi, saat dihubungi Liputan6.com, akhir pekan lalu.
Advertisement
Larangan tersebut dirasa perlu dilakukan, menurutnya, untuk memfilter tontonan vulgar yang bisa diakses berbagai kalangan umur. Seperti anak, remaja, sampai wanita berkerudung pun ikutan nonton.
Sehingga, bila ada penyelenggara hajatan mau membuat acara hiburan dengan menampilkan biduan dangdut seksi, wajib lapor terlebih dulu ke Polsek terdekat untuk memperoleh izin keramaian. Dari sanalah akan dipertanyakan siapa penyelenggara atau organ tunggal dangdutnya.
"Baru dikasih tahu, biduannya jangan tampil seronok (seksi). Pakai baju yang sopan, jangan serba terbuka," tutur dia.
Asep mengaku, langkah ini mendapat dukungan juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang. Sehingga, masyarakat bisa sama-sama mengawasi dan berperan aktif bila ada penyelenggara hajatan atau organ tunggal yang masih saja membandel menampilkan biduan dangdut seksi.
"Laporkan saja, petugas kami pun memantau di lapangan," tegas dia.