Seorang WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi karena dituduh membunuh seorang WNI.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 08 Jan 2017, 08:24 WIB
Dicari : Hukuman Mati Paling Manusiawi

Liputan6.com, Jakarta KBRI Riyadh membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. Warga Indonesia tersebut bernama Syarif Hidayat Anang.

Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi pada 2013. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Saudi bernama Enah Nurhasan.

"Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama 3 orang WN Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi," sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal kepada Liputan6.com.

Iqbal menjelaskan, Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. Mereka pun menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga 2015. Pada Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

Menambahkan pernyataan Iqbal, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Riyadh, Dede Rifai yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut dari penyelidikan dan bukti, ia yakin Syarif tidak bersalah.

"Hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," ucap Dede.

Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari 4 orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara 3 orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima tanggal 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada tanggal 5 Januari 2016. Ia tiba di Jakarta pada 6 Januari 2016 pukul 22.10 WIB. Syarif tiba di Tanah Air, didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.

Pembebasan Syarif dari ancaman hukuman mati merupakan yang pertama pada 2017. Sementara pada 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya 7 di Arab Saudi, 51 di Malaysia, 1 di China, 4 di Singapura , dan 8 di Vietnam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya