Antisipasi Hoax, Situs Berita Kredibel Akan Punya Barcode

Kemkominfo akan memberikan barcode khusus bagi situs berita dan bahkan media cetak kredibel yang sudah diverifikasi

oleh Jeko I. R. diperbarui 08 Jan 2017, 17:14 WIB
Sejumlah warga berselfie dengan papan anti hoax Deklarasi Masyarakat Anti Hoax di Area CFD Jalan Pahlawan, Semarang (8/1). Gerakan tersebut untuk mengajak masyakat agar kritis menyikapi berita di media sosial. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Berita bohong alias hoax tak hanya berkeliaran di media sosial atau broadcast di aplikasi pesan instan. Nyatanya, situs web berita seperti media online juga dimanfaatkan pelaku tak bertanggung jawab.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tengah mengincar 43 ribu situs web diduga media online gadungan yang menyebarkan hoax.

Kemkominfo juga akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk memberikan barcode khusus bagi situs berita dan bahkan media cetak kredibel yang sudah diverifikasi. Tujuannya, supaya masyarakat dapat membedakan mana situs berita tepercaya dan mana situs berita ‘abal-abal’ yang sering menyebarkan berita hoax.

"Dengan ada barcode-nya, berarti media tersebut trusted (tepercaya), terverifikasi di Dewan Pers. Ini juga bertujuan meminimalkan masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan hoax," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis Kemkominfo yang Tekno Liputan6.com terima.

Ia menuturkan, barcode yang kelak akan ‘ditempelkan’ pada situs berita itu nanti bisa dipindai dengan smartphone yang akan terhubung ke data dari Dewan Pers. Saat memindai barcode, pembaca bisa tahu informasi soal kredibilitas media yang bersangkutan, seperti alamat redaksi hingga nama pemimpin redaksi.

Barcode tersebut akan diluncurkan secara bertahap, yakni mulai 9 Februari 2017 mendatang, yang juga bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon.

Tak hanya barcode, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga mengimbau Kemkominfo untuk menciptakan peringatan dalam bentuk jendela pop-up yang muncul lewat situs-situs yang rentan terkena hoax, supaya dapat melengkapi pemblokiran situs yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan content filtering yang dilakukan Kemkominfo.

Kemkominfo bersama dengan Dewan Pers sebelumnya juga sudah sepakat untuk menggodok sistem dan strategi yang nantinya akan bertugas untuk memblokir media online gadungan. Seperti disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sistem tersebut masih belum bisa dijabarkan cara kerjanya seperti apa. Namun pihaknya akan mengungkapkan detail soal sistem ini dalam waktu dekat.

“Nanti kita akan godok bareng-bareng strategi dan sistemnya seperti apa. Rencananya, 11 Januari kita akan umumkan,” kata Semuel.

(Jek/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya