Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan tidak ada yang meragukan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya untuk tarif pengurusan STNK, SIM, dan BPKB.
Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan itu dan siap untuk dijalankan.
Advertisement
"Tidak ada (kesimpangsiuran). Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja," ujar Jokowi di di Lapangan Masjid Al-Djunaid, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Bumirejo, Pekalongan, Minggu (8/1/2017).
Sejak awal, Jokowi sudah memperingatkan para menteri untuk menghitung dengan benar dan cermat kenaikan segala biaya yang akan dibebankan kepada rakyat. Sehingga masyarakat tidak terlalu berat dalam mendapatkan pelayanan.
"Apa pun selalu saya sampaikan, kalkulasinya, perhitungannya itu harus semuanya dikalkulasi. Dan saya kira yang sekarang ini diramaikan ialah masalah biaya STNK. Tapi kan banyak yang tidak mengerti, belum juga bayar STNK, hanya mengomentari saja. Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB," imbuh Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK ini ditujukan guna meningkatkan pelayanan. Terlebih biaya administrasi tidak pernah naik sejak 2010. Jokowi memastikan akan mengawal penerapan aturan baru ini.
"Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Karena memang sejak 2010 di Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat," tegas Jokowi.