BPLH Duga 18 Perusahaan Cemari Kali Bekasi

BPLH pun segera mengklarifikasi dugaan itu ke belasan perusahaan yang diduga mencemari Kali Bekasi tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jan 2017, 06:51 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat, menduga ada 18 perusahaan yang mencemari Kali Bekasi. BPLH pun segera mengklarifikasi dugaan itu ke belasan perusahaan tersebut.

"Hasil pengawasan kali di hulu Kali Bekasi, ada 18 perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke Kali Bekasi sehingga terjadi pencemaran," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu 8 Januari 2017 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya telah mengundang perwakilan dari 18 perusahaan itu untuk datang ke kantor BPLH.

"Kita segera klarifikasi pada perusahaan terkait. Undangannya sudah kita sampaikan," ujar Supandi.

Dia menjelaskan dugaan ini terkait dengan pencemaran Kali Bekasi pada Sabtu 31 Desember 2016. Peristiwa itu mengakibatkan terhentinya produksi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot selama sepekan.

"Dampak dari pencemaran itu cukup luas. Selain merusak lingkungan, juga mengakibatkan suplai air bersih kepada pelanggan PDAM terhenti," ucap Supandi.

Dia mengatakan, pihaknya telah menguji sampel air Kali Bekasi di empat titik. Hasilnya, sebanyak empat dari 20 parameter kelayakan air, terbukti pencemarannya melebihi ambang batas kewajaran.

Adapun lokasi pengambilan sampel air tersebut antara lain di Panggalan VI Bantargebang, Bojong Menteng, Kemang Pratama, dan jembatan Islamic Center.

Bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, lanjut dia, akan dikenakan sejumlah sanksi. Antara lain teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Namun memang saat ini belum ada satupun perusahaan yang ditutup oleh Pemerintah Kota Bekasi karena melakukan pencemaran lingkungan," kata Supandi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya