Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akan memanggil Buni Yani. Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada tanggal 9 Januari pukul 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Januari 2017 malam.
Advertisement
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dia mengunggah penggalan video pidato Ahok yang saat itu masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta disertai dengan tulisan yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.
Dalam hal ini, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait hal ini, Buni Yani terancam hukuman 6 tahun penjara.