Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis periode III (Januari-Maret 2017) program pengampunan pajak atau tax amnesty tetap diminati Wajib Pajak (WP) untuk mengungkap harta di dalam maupun di luar negeri. Pasalnya, tarif uang tebusan yang ditawarkan 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan 10 persen deklarasi harta di luar negeri.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol mengungkapkan, dari Wajib Pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 30 juta, WP yang memasukkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hanya sekitar lebih dari 600 ribu SPH atau masih di bawah 3 persen.
Advertisement
"Tapi kami yakin periode III tax amnesty tetap menarik, WP masih menunggu supaya ikut di periode terakhir," kata dia saat acara Diskusi Tax Corner Tren dan Outlook Perpajakan 2017 di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
John mengungkapkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan tax amnesty yang sudah ditetapkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 dipungut 5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta di dalam negeri dan membawa pulang dananya dari luar negeri ke NKRI. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 10 persen.
"Tarif di periode III tax amnesty masih lebih menarik, lebih murah dibanding tax amnesty di India yang dikenakan 30 persen. Bahkan Australia lebih besar lagi," tegas John.
Dia mengatakan, program tax amnesty India dengan tarif 30 persen mencapai kesuksesan. "Kita dengan tarif lebih rendah harusnya lebih sukses lagi dibanding India," harapnya.
John yakin, periode III masih memiliki daya tarik besar WP ikut tax amnesty karena setelah itu dunia akan terang benderang karena hampir seluruh negara akan lebih terbuka atas informasi perpajakan di 2018.
"Jangan sampai menyiakan program tax amnesty. Jangan sampai seperti Sunset Policy, setelah berakhir, ada penyesalan kenapa tidak ikut," tandas John.