Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada para Wajib Pajak (WP) agar tidak berbondong-bondong ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty di minggu-minggu terakhir periode III berakhir (Januari-Maret 2017). Perilaku masyarakat tersebut dianggap menyulitkan petugas pajak maupun WP.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol mengungkapkan, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk pada program tax amnesty dari periode I dan II sekitar 600 ribu SPH. Sementara jumlah WP yang terdaftar mencapai 30 juta WP.
"Penyerahan atau penyampaian SPH terbanyak baik di periode I dan II sama-sama di minggu-minggu terakhir sebelum tax amnesty berakhir. Inilah perilaku dari WP kita," ujar dia saat Diskusi Tax Corner Tren dan Outlook Perpajakan 2017 di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
John menuturkan, penyerahan SPH menjelang periode tax amnesty berakhir sangat merepotkan pegawai pajak dan WP. Dia menuturkan, wajib pajak repot dan harus rela antre panjang saat mendaftar tax amnesty, bahkan tidak bisa mendapatkan pelayanan maksimal karena pegawai pajak harus membagi waktu layanan untuk peserta tax amnesty lain.
"Buat pegawai pajak juga direpotkan dengan prilaku ikut tax amnesty di akhir-akhir periode, butuh extra effort, apalagi 31 Desember kemarin, pegawai pajak tidak bisa kumpul bersama keluarga merayakan malam tahun baru. Jadi ini yang harus dibenahi ke depan," dia menerangkan.
John mengimbau kepada para WP supaya mendaftar tax amnesty tidak menumpuk di akhir periode atau 31 Maret 2017 karena berbarengan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi 2016.
"Karena ada dua event periode terakhir tax amnesty dan pelaporan SPT WP OP, pasti membludak WP yang datang ke kantor pajak sehingga pegawai pajak tidak bisa liburan. Kasihan juga, sehingga disarankan tidak numpuk akhir bulan," harap John.