Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa aset atau kekayaan Warga Indonesia yang ada di luar negeri. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Pengampunan Pajak, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau soal tax amnesty sesuai perundangan yang ada, dia kan berlaku sampai 31 Maret, data yang sudah disampaikan di tax amnesty tidak bisa dipergunakan pasal 20-21," kata dia di Kantor PPATK Jakarta, Senin (9/1/2017).
Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilakukan setelah program tax amnesty selesai. Selain itu, aset-aset yang akan diperiksa adalah aset-aset yang memang tidak terdaftar dalam program tax amnesty.
Salah satu tugas dari PPATK adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, Kiagus mengatakan, PPATK akan menindaklanjuti jika terdapat aset atau kekayaan masyarakat Indonesia jika dirasa mencurigakan.
"Tapi kalau umpamanya nanti, ada daftar orang punya kekayaan yang dicurigai, kemudian tidak tax amnesty tentu akan ditindaklanjuti," ungkap Kiagus.
Kiagus sendiri mengaku memiliki informasi terkait aset-aset di luar negeri tersebut. Namun, dia menegaskan akan menunggu periode tax amnesty selesai. "Kami tentu punya datanya, tapi tunggu dulu apakah ikut tax amnesty atau tidak," tutup dia.