PPATK Bakal Lebih Ketat Pantau Harta Para Pejabat

PPATK akan mengembangkan aplikasi Politically Exposed Persons (PEPs) pada tahun ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Jan 2017, 14:15 WIB
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pengembangan aplikasi Politically Exposed Persons (PEPs) pada tahun ini. Dengan pengembangan aplikasi ini, PPATK bisa melakukan pengawasan secara aktif pada tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam pengambilan kebijakan.

Selama ini, belum ada lembaga ataupun instansi baik pemerintah maupun swasta yang dapat mengeluarkan atau merekomendasikan terkait PEPs.

"(PEPs) Yaitu orang-orang, pejabat yang punya pengaruh atau mempengaruhi pengambilan keputusan pengambil kebijakan di sektor publik," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK Jakarta, Senin (9/1/2017).

PEPs sendiri sebenarnya telah dimiliki oleh PPATK. Dia menuturkan, dengan pengembangan ini maka PPATK bisa lebih aktif dalam mengawasi transaksi yang mencurigakan.

"Sekarang PEPs itu akan kita sempurnakan lagi sehingga sifatnya pro aktif untuk memantau. Kalau sekarang, ada pejabat korupsi misalnya, baru melihat PEPs baru mencari untuk melihat datanya. Yang akan datang PEPs dari awal bisa memantau, mengetahui ada PEPs yang dianggap mencurigakan," jelas dia.

Bukan hanya itu, tahun ini PPATK juga mengembangkan aplikasi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) profesi. Dia mengatakan, dengan aplikasi ini, maka ada kewajiban pelaporan bagi profesi tertentu seperti akuntan, advokat, notaris, perencana keuangan dan konsultan pajak.

"Kalau sekarang punya LTKM penyedia jasa keuangan (PJK) baik bank maupun non perbankan. Yang akan datang lebih lagi menggiatkan itu dalam bentuk LTKM profesi yaitu siapa saja menjadi wajib lapor LTKM profesi antara lain, akuntan, akuntan publik, notaris, advokat mereka wajib lapor kalau melihat transaksi mencurigakan," tandas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya