KPK Kesulitan Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah

KPK akan menyasar daerah lain yang diduga melakuan praktik jual beli jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2017, 14:08 WIB
Sri Hartini hendak menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (31/12). Sri diduga menerima suap terkait dengan promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memegang daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Itu pemberi banyak, kan semua orang yang mau menjabat memberi, dan kami sudah mengang daftarnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Agus pun berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh KPK. "Harapan saya kasus Klaten cepat, karena yang memberi info langsung memberi jaringannya," sambung dia.

Meski begitu, Agus mengaku pihaknya tak akan berhenti sampai di Kabupaten Klaten. Pihaknya juga akan menyasar daerah lain yang diduga melakuan praktik jual beli jabatan.

"Kamu cium di tempat lain juga ada," kata Agus.

Namun, untuk daerah lain, Agus mengakui pihaknya masih kesulitan mencari barang bukti aktor yang melakukan praktik haram tersebut.

"Kita masih kesulitan, masih mencari jaringan. Kalau Klaten infonya cepat kami terima," Agus menandaskan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, dalam perotasian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP ini diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih dan US$ 5.700, serta 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suramlan selaku terduga penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya