Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan 96 kegiatan penyelidikan dan 99 penyidikan kasus suap pada tahun 2016 lalu. Dari hasil tersebut, KPK mengklaim telah menyerahkan Rp 497,6 miliar untuk kas negara.
"Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua, KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Advertisement
Basaria melanjutkan, pengembalian uang ke kas negara tersebut berdasarkan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Basaria mengatakan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 14 perkara, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga perkara.
Sementara, lanjut dia, berdasarkan data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 26 perkara yang melibatkan swasta dan 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD.
Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III. Serta delapan perkara yang melibatkan bupati atau walikota dan wakilnya.
Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah.
Sementara itu, dari segi pencegahan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan, KPK telah menyerahkan Rp 14,6 miliar ke dalam kas negara dalam bentuk PNBP.
"Uang tersebut bersumber dari laporan gratifikasi yang masuk ke KPK," kata Laode.