Liputan6.com, Jakarta - Badan Siber Nasional (BSN) masih terus digodok pembentukannya oleh pemerintah. Nantinya BSN ini akan dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar berharap BSN dapat mengatur regulasi tentang pengelolaan media sosial di tengah masyarakat. Sehingga bisa mencegah penyalahgunaan media sosial.
Advertisement
"Termasuk upaya-upaya pencegahan, apakah itu sifatnya dalam upaya membangun kesadaran publik yang lebih baik lagi dalam dunia siber," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Boy menambahkan, Polri juga akan dilibatkan dalam BSN itu. Polri, sambung dia, nantinya yang berwenang melakukan penindakan hukum terhadap orang yang dianggap menyalahgunakan media sosial.
"Dunia maya yang rentan dengan pengaruh negatif dengan adanya konten-konten yang nuansa pelanggaran hukum maka salah satu diantaranya adalah menjadi bagian misi Badan Siber Nasional," ucap mantan Kapolda Banten ini.
Meski demikian, Boy mengungkapkan sebenarnya Polri mengedepankan aspek preventif ketika menangani penyalahgunaan media sosial. Lebih baik, kata dia, masyarakat diberikan edukasi tentang tata cara menggunakan media sosial dengan bijak.
"Karena ada upaya-upaya lain yang harus dilakukan terutama upaya preventif membangun kesadaran hukum publik di dunia maya karena kita tidak ingin sebenarnya, istilahnya itu harus dengan cara-cara penindakan, lebih bagus bagaimana kita bangun ketaatan masyarakat kepatuhan masyarakat dalam mengelola dunia maya," Boy Rafli menandaskan.