Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyebar surat elektronik (email) berisi imbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.373 WP langsung merespons dengan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email imbauan tersebut kepada 204.125 WP yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tanggal 22 Desember 2016.
"Kemudian per 31 Desember atau hanya dalam waktu 8 hari, ada 5.373 WP yang terima surat itu ikut tax amnesty," kata Hestu Yoga di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sebanyak 5.373 WP tersebut, diakuinya, melaporkan aset dengan nilai Rp 16 triliun pada program tax amnesty. Sementara uang tebusannya, Hestu Yoga belum dapat melaporkannya.
"Aset yang dilaporkan WP tersebut Rp 16 triliun. Untuk 5.373 WP silakan kalau mau dianggap besar atau kecil, yang penting efektivitasnya dan ini masih berjalan," dia menerangkan.
Asal tahu saja, berdasarkan data DJP, WP yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 204.125 WP.
Data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item. Disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item. Inilah data yang miliki DJP. (Fik/Gdn)