Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali memanggil Setya Novanto, Selasa 10 Januari 2017. Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
KPK berharap Setya Novanto yang berstatus sebagai saksi ini bisa memberikan keterangan sejujurnya dalam pemeriksaan.
Advertisement
"Ada kewajiban bagi saksi berkata sejujurnya. Beda dengan tersangka yang punya hak ingkar. Kami berharap para saksi yang dipanggil, termasuk Ketua DPR RI memberikan info sejujurnya dalam proses penyidikan maupun persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016).
Pemeriksaan terhadap Setya Novanto dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka sejak 2014.
Pemeriksaan KPK ini bukan yang pertama kali dijalani Setya Novanto. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Setya Novanto pada Selasa 13 Desember 2016.
Pada 4 Januari 2017, Setya Novanto direncanakan kembali diperiksa oleh KPK. Namun batal lantaran Setya Novanto tengah berada di luar negeri.