Liputan6.com, Jakarta Sebuah undang-undang di Prancis melarang orangtua memukul anak. Kebijakan ini menjadikan Prancis menjadi negara ke 52 yang menjalankan larangan ini.
Aturan ini berdasarkan kesetaraan pada warga negara disahkan pada 22 Desember 2016 di Prancis. Aturan tersebut melarang orangtua merendahkan atau mempermalukan termasuk memberikan hukuman fisik pada anak seperti diungkap Special Representative of the Secretary-General (SRSG) pada Violence against Children.
Advertisement
Undang-undang ini berada di bawah hukum sipil negara. Ini artinya orangtua yang melanggar aturan tidak akan menghadapi tuntutan pidana.
"Aturan ini merupakan simbol yang sangat kuat agar orangtua memahami kekerasan itu berbahaya bagi anak," kata pimpinan antipemukulan pada anak, Gilles Lazimi seperti mengutip Live Science, Selasa (10/1/2017).
Hasil riset menunjukkan orangtua yang sering memukul anak mengalami banyak hal negatif. Studi selama 50 tahun menunjukkan anak yang sering dipukul cenderung memiliki perilaku menentang orangtua, memiliki masalah mental dan memperlihatkan perilaku antisosial.
Selain Prancis, negara-negara lain di Eropa juga melarang orangtua memukul anak yakni Brazil, Argentina, dan Kongo.