Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika PT Freeport Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku, setelah pemerintah memutuskan solusi terkait berakhirnya izin ekspor mineral (konsentrat) pada 12 Januari 2017.
Luhut mengaku jika pemerintah telah memiliki solusi seiring berakhirnya izin ekspor konsentrat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014.
"Kami cari solusi terbaik buat negeri ini, kan kami pintar-pintar nggak bodoh-bodoh, cari mana yang terbaik," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Namun, Luhut tidak mengungkapkan secara detail solusi atau keputusan pemerintah seiring berakhirnya waktu izin ekspor konsentrat, agar tidak melanggar kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut.
Dia hanya memastikan, akan terlebih dulu melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) untuk kemudian mengambil keputusan terkait ekspor mineral tersebut.
Advertisement
"Saya lebih dalam dari itu, kita tidak ingin Presiden melanggar Undang-Undang. Kita cari betul solusi terbaik, tadi sudah ketemu pilihanya, besok kita paparkan ke Presiden," dia menuturkan.
Freeport, menurut dia, sebagai salah satu perusahaan tambang yang mendapatkan manfaat dari berakhirnya kebijakan ekspor mineral harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut. "Freeport harus patuh dengan aturan yang kita buat," tegas Luhut.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut diminta agar tidak hanya menyatakan kesanggupan semata tetapi benar-benar mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, terkait kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Freeport jangan ya ya saja, tapi nggak bangun smelter," ungkap Luhut.