Solusi Batas Waktu Izin Ekspor Mineral Tak Langgar UU

Pelaksanaan Undang-Undang Minerba mewajibkan pemurnian mineral di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jan 2017, 20:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memiliki solusi untuk menghadapi berakhirnya waktu izin ekspor mineral olahan (konsetrat). Dipastikan solusi tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pan‎djaitan mengatakan, Pemerintah saat ini tidak ingin mengulangi kesalahan dimasa lalu yang banyak melanggar Undang-Undang, karena itu dalam memutuskan solusi untuk menghadapi berakhirnya izin ekspor konsentrat mineral yang jatuh pada 12 Januari 2017, Pemerintah mempertimbangkan secara matang.

"Kami tidak ingin mengulangi kesalahan. Kami ini menerima masalah lalu yang menurut saya kita banyak melanggar Undang-Undang. Tapi sudah kejadian mau diapakan, kami cari solusi,‎" kata Luhut, di kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Pelaksanaan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pemurnian mineral di dalam negeri tidak jelas dari awal, tetapi ia tidak ingin mempermasalahkannya. Saat ini Pemerintah fokus untuk memutuskan solusi agar tidak melanggar Undang-Undang.

"Semangatnya dari pemerintah ini mencari solusi. Kami tak mau saling menyalahkan. Misal seperti Undang-Undang Minerba 2009, memang sudah tidak jelas dari awal," terang Luhut.

Terkait dengan solusi untuk menghadapi berakhirnya izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017, akan dilaporkan Presiden Jokowi dalam ratas, kemudian diputuskan. Namun, dia tidak menyebutkan solusi agar tidak melanggar kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut.

‎"Saya lebih dalam dari itu, kita tidak ingin Presiden melanggar Undang-Undang, kita cari betul solusi terbaik, tadi sudah ketemu pilihanya, besok kita paparkan ke Presiden,‎" tutup Luhut. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya