Liputan6.com, Cianjur - Oknum guru ngaji berinisial AB (53) di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli salah satu santrinya yang baru berumur 14 tahun. Warga Kampung Rahong, Cilaku, Kabupaten Cianjur, ditangkap di rumahnya pada Sabtu 7 Januari 2017.
Ironisnya, tindakan pencabulan ini dilakukan sang guru ngaji di dalam dan luar rumah.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, aksi pencabulan sang guru yang juga tercatat sebagai petani ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan aksi bejat AB kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah mencabulinya sebanyak tujuh kali dengan lokasi berbeda. Salah satunya di rumah pelaku saat korban menginap.
"Aksinya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2014 hingga akhir 2016. Setiap hari Sabtu Minggu korban sering belajar ngaji ke tersangka," kata Benny, Senin (9/1/2017).
Pelaku awalnya menjanjikan kepada korban supaya cepat khatam mengaji. Namun syaratnya harus menginap di rumah sang guru ngaji tersebut. Korban dengan santri yang lainnya pun mengikuti permintaan sang guru ngaji.
"Alasannya agar tidak kesiangan bangun subuh. Sebab belajar mengaji dilakukan subuh, makanya diminta nginep," kata Benny.
Saat melakukan aksinya, ada beberapa saksi yang melihat perbuatannya itu. Namun, kata Benny, mereka tidak ada yang berani lapor. Akhirnya setelah berjalan selama dua tahun, aksi pencabulan itu terungkap.
"Kasusnya masih kita kembangkan untuk melihat apakah ada korban lain atau hanya seorang," ujar Benny.