Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya membuat aturan untuk mengikis berita hoax atau bohong terutama di media sosial dan dunia maya. Pembentukan Badan Siber Nasional menjadi pilihan untuk mengawasi kegiatan di dunia maya. Hanya saja, skema badan ini belum ditentukan Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden sudah dua kali memberikan pengarahan untuk dapat membentuk Badan Siber Nasional. Sejauh ini ada 2 pandangan dan skema yang disiapkan untuk dipilih oleh Presiden.
Advertisement
Skema pertama, Badan Siber Nasional ini akan menjadi badan yang berdiri sendiri. Kemudian pilihan lainnya, Badan Siber Nasional akan menjadi lembaga negara seperti embrionya yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"Pandangan ini yang memerlukan arahan dan finaliasi kepada Presiden. Namun perpresnya sudah kami siapkan dan sudah diajukan hari ini kepada Pak Presiden dan tentunya mana yang akan dipilih," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Politikus PDIP itu menjelaskan tugas utama Badan Siber Nasional ini untuk mengantisipasi perkembangan dunia cyber yang lebih cepat dari yang diperkirakan. Mengingat permasalahan ini tak hanya menimpa negara berkembang, negara maju juga menaruh perhatian khusus pada perkembangan dunia cyber.
"Mudah-mudahan dalam waktu ini apakah menjadi badan siber nasional atau badan siber dan lembaga ini segera diputuskan," pungkas Pramono.
Tak Hanya Urus Berita Hoax
Pemerintah tinggal menunggu waktu untuk mengaktifkan Badan Siber Nasional (Basinas). Basinas nantinya tidak hanya mengawasi berita-berita hoax yang belakangan marak muncul di media sosial.
"Ini bukan persoalan hoax," ujar Pramono.
Menurut politikus PDIP itu, masalah cyber tidak hanya berhenti pada berita hoax. Banyak serangan cyber kepada Indonesia yang harus terus diwaspadai.
"Yang terjadi perkembangan yang ada ini sudah menjadi pertahanan kita karena persoalan cyber, serangan cyber bisa dari mana saja," imbuh Pramono.
Karena itu, pemerintah sudah menyikapi masalah ini dengan membentuk Badan Siber Nasional. Pembentukan tersebut tinggal menunggu finalisasi dan persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Nanti dalam Badan Siber mengacu pada undang-undang yang berlaku, berbagai UU atau peraturan yang berkaitan dengan IT atau hal yang sering terjadi pencemaran nama baik ini merupakan yang terintegrasi," pungkas Pramono.