Kapolri: Tersangka Kasus Buku Jokowi Undercover Akan Bertambah

Saat mendalami kasus ini, Kapolri mengatakan pihaknya sudah melihat beberapa metode akademik yang sangat lemah dalam pembuatan buku.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Jan 2017, 07:48 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Kasus penulisan dan penyebaran buku Jokowi Undercover masih terus diusut pihak kepolisian. Tidak hanya menyeret nama Bambang Tri Mulyono, nama lainnya yang masuk deretan tersangka kasus ini kemungkinan bakal bertambah.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beberapa saksi yang terkait dengan pembuatan dan penyebaran buku tersebut sudah diperiksa secara intensif. Pihaknya juga terus menelaah isi buku kontroversi tersebut.

"Kemungkinan besar ada tersangka tambahan, masih kita dalami. Sekarang sudah dikumpulkan datanya. (Tersangka) pasti akan diberi tindakan tegas. Kita juga sedang fokus menghentikan peredaran di media sosial," ujar Kapolri kepada Liputan6.com di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (9/1/2017).

Saat mendalami kasus ini, Kapolri mengatakan pihaknya sudah melihat beberapa metode akademik yang sangat lemah dalam pembuatan buku. Untuk judulnya saja sangat berbeda jauh dibandingkan isinya yang sangat sedikit membahas soal Jokowi.

Materi tulisan yang mengulik Jokowi pun, lanjut dia, diduga hanya dari hasil analisa sendiri dan merangkai dari data di internet. Sedangkan untuk keterangan buku juga tidak lengkap. Di buku Jokowi Undercover, hanya tertulis judul dan pengarang tanpa ada tahun penerbitan dan lainnya.

"Yang terjadi ini kompilasi dengan judul berbeda, yang (membahas) Jokowi sendiri hanya 3-4 judul dari belasan judul. Harusnya (dari judul) menggambarkan keseluruhannya. Tidak ada satu pun foto di sana," ucap Kapolri.

Selain sangat jauh dari fakta yang terjadi, menurut Tito tidak ada sumber informasi pertama atau sekunder yang dikutip dari isi buku Jokowi Undercover. Dari keseluruhan, oknum penulis buku ini tidak mempunyai data yang kuat, terkesan memojokkan dan menghina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya