Pria Ini Dipenjara 22 Tahun Gara-Gara Curi Remote Televisi

Eric Bramwell juga diduga melakukan pencurian remote dan perangkat televisi dari kompleks apartemen lain di dekatnya.

oleh Citra Dewi diperbarui 10 Jan 2017, 12:20 WIB
Eric Bramwell (Kejaksaan DuPage County)

Liputan6.com, Wheaton - Seorang pria yang mencuri sebuah remote televisi, dikenakan hukuman 22 tahun penjara.

Pria berusia 35 tahun tersebut, Eric Bramwell, mencuri remote pada Agustus 2015 dari sebuah kompleks apartemen di Wheaton, Illinois, Amerika Serikat. Saat menjalankan aksinya, salah satu sarung tangannya terlepas.

Dikutip dari Independent, Selasa (10/1/2017),  identitas pencuri diketahui setelah sampel DNA yang didapatkan dari sarung tangan, sesuai dengan DNA Bramwell dalam catatan pelaku kriminal.

Ia juga diduga melakukan pencurian remote dan perangkat televisi dari kompleks apartemen lain di dekatnya.

"Terlepas dari apa yang dicurinya, Bramwell berulang kali menunjukkan bahwa dirinya tak menghormati hukum," ujar jaksa penuntut Robert Berlin.

"Ia mengambil apa yang ia inginkan, berulang-ulang, dan berharap bisa menghindar dari konsekuensinya."

Jaksa mengatakan, karena catatan kriminalnya, Bramwell memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya, Hakim Robert Miller menjatuhi hukuman enam bulan penjara terhadap Bramwell pada November lalu, karena mengucapkan bahasa yang tidak sopan di pengadilan.

Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki jumlah tahanan per kapita tertinggi dibandingkan negara lain.

Menurut dapat Prison Policy 2016, terdapat sekitar 2,3 juta orang yang saat ini ditahan di penjara negara bagian, lokal, federal, dan anak-anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya