Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang dugaan persekongkolan harga sepeda motor skuter matik di Indonesia, Senin 9 Januari 2017.
Hadir sebagai terlapor dari dua produsen sepeda motor ternama di Indonesia yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (10/1/2017), sidang ini berlangsung di KPPU, dengan agenda mendengarkan pembelaan terlapor dan argumen investigator. Sidang yang dipimpin Majelis Komisi Tresna Soemardi, sempat berlangsung panas saat pihak terlapor memaparkan fakta-fakta tidak adanya persekongkolan antara Yamaha dan Honda.
Menurut Ceo Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang dan taat kepada persaingan usaha yang sehat. Pihaknya juga mengungkapkan tuduhan ini terlalu dipaksakan dan sama sekali tidak bisa dibuktikan selama sidang berlangsung.
Keduanya berdalih selama ini selalu bersaing secara sehat, mulai dari inovasi hingga penentuan harga.
Namun, bukti-bukti itu dimentahkan pihak penyidik KPPU, salah satunya terkait harga jual skutik on the road yang dinilai terlampau tinggi.
Investigator KPPU Helmy Nurjamil menyatakan, berdasarkan data pada Januari 2014 hingga Desember 2014, pada kedua produsen Honda dan Yamaha terjadi kenaikan harga yang fluktuatif sehingga menimbulkan tanda tanya.
Simak video selengkapnya dalam tautan ini.