Sri Mulyani Rilis Aturan buat Tangkal Praktik Penghindaran Pajak

Perusahaan multinasional di Indonesia harus ‎transparan dan terbuka bahwa transaksi antar grup mereka benar-benar mencerminkan nilai wajar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jan 2017, 10:15 WIB
Pajak

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kini ‎mewajibkan perusahaan di dalam negeri yang menjadi bagian dari grup usaha di luar negeri untuk menyampaikan laporan per negara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak dengan skema transfer pricing.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Desember 2016.

"Jadi nanti ada kewajiban bagi Wajib Pajak skala besar itu untuk menyiapkan country by country report (CBCR) atau laporan per negara, selain dokumen induk dan dokumen lokal," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Penyampaian laporan per negara wajib dilakukan bagi Wajib Pajak atau perusahaan dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entigas induk dari grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Laporan per negara di PMK tersebut harus memuat beberapa informasi. Pertama, alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluru anggota grup usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Ini meliputi nama negara, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar sendiri, ‎PPh terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud, selain kas dan setara kas.

"Informasi ini digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak," bunyi beleid PMK Pasal 10 ayat (6).

Informasi kedua di laporan per negara mengenai daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. "Laporan ini wajib disiapkan dan diserahkan kalau sewaktu-waktu diperlukan DJP," John mengatakan.

Wajib Pajak atau perusahaan dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto Rp 11 triliun wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, seperti dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

"‎Minimal Rp 11 triliun ke atas. Itu pertimbangannya mengikuti hasil rekomendasi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS)," ungkap John.
 
Intinya, John menegaskan, perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia harus ‎transparan dan terbuka bahwa transaksi antar grup mereka benar-benar mencerminkan nilai wajar.

"Di Indonesia banyak perusahaan multinasional, mereka wajib menyiapkan dokumen tersebut. Jadi ketika dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak atau perusahaan bisa membuktikan dan menjelaskan ke DJP bahwa transaksi antar grupnya masih dalam batas yang wajar. Kita juga nanti bisa lihat pajak yang dia bayarkan sudah sesuai dengan yang seharusnya atau belum," jelas John.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya