Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang mencari rektor baru periode 2017-2022. Proses penjaringan akan dimulai pada 16 Januari mendatang.
Anggota Panitia Kerja Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM periode 2017-2022, Arie Sujito, mengatakan seleksi calon rektor dan pemilihan rektor dilaksanakan secara berjenjang. Ini sesuai dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Tahapan seleksi terdiri dari tahapan penjaringan bakal calon rektor oleh Panitia Kerja, seleksi calon rektor melalui rapat pleno Senat Akademik, serta pemilihan dan penetapan rektor MWA yang akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka.
Serangkaian proses yang berlangsung selama tiga bulan. Targetnya, pada April nanti Majelis Wali Amanat (MWA) akan menetapkan rektor UGM untuk lima tahun mendatang.
"Semua persyaratan itu bisa dibaca di beberapa media massa maupun website khusus untuk seleksi dan pemilihan rektor mulai 12 Januari dengan alamat di http://seleksirektor.ugm.ac.id," kata Ari, Senin, 9 Januari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Ari menjelaskan dalam peraturan MWA, terdapat 11 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi para calon Rektor UGM, yakni berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, berpendidikan dan bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, kandidat juga harus memiliki komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas, kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan Universitas, integritas dan komitmen yang tinggi.
Ia menambahkan pendaftaran bakal calon Rektor dapat dilaksanakan oleh pribadi secara aktif dengan mendaftar atas kehendak sendiri atau secara pasif oleh paling sedikit lima orang atau satu institusi, baik dari dalam atau luar Universitas. Pendaftaran para bakal calon rektor akan diterima hingga 17 Februari mendatang.
"Jika hingga berakhirnya masa pendaftaran jumlah pendaftar kurang dari atau sama dengan tiga, Panitia Kerja akan melakukan perpanjangan pendaftaran paling lama 10 hari kerja sejak batas akhir penutupan pendaftaran," kata Ari.
Setelah proses penjaringan dan pendaftaran, panitia kerja akan memeriksa dan memverifikasi persyaratan bakal calon Rektor pada 20 Februari – 17 Maret. Setelah proses seleksi selesai, akan dilakukan penetapan Bakal Calon Rektor dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya dalam rapat pleno Senat Akademik.
"Hasil penetapan calon rektor ini kemudian diserahkan kepada MWA. Selanjutnya, akan ada paparan dan tanya jawab dengan anggota MWA sebelum akhirnya ditetapkan sebagai rektor terpilih," kata Arie.