Bandar Sabu Menunggu Pembeli, yang Datang Polisi

Penangkapan bandar sabu ini adalah tangkapan terbesar awal tahun ini.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 10 Jan 2017, 14:32 WIB
Barang bukti sabu yang disita jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari dua tersangka saat rilis kasus narkoba, Kamis (29/12). Sebagian sabu yang diamankan itu sudah terbungkus dalam kotak susu 300 mg. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap bandar narkoba jenis sabu. Suhdi, nama si bandar, ditangkap saat sedang menimbang sabu di dalam rumahnya, Desa Sabiyan, Kecamatan Arosbaya.

"Sambil bungkus sabu, dia juga nunggu pembeli," kata Kepala Polres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, Senin, 9 Januari 2017.

Jumlah sabu yang tengah ditimbang Suhdi dan disita sebagai barang bukti, kata Anis, ada 19 bungkus. Berat tiap bungkus berkisar antara 1 hingga 5 gram. Setelah ditotal beratnya mencapai 23,39 gram.

"Ini termasuk tangkapan besar awal tahun," ujar dia.

Menurut Anis, tidak mudah menangkap Suhdi. Butuh seminggu bagi polisi merancang penangkapan. Selama sepekan itu, polisi memantau aktivitas di rumah si bandar.

Kepada penyidik, Suhdi mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bernama Arifin. Ia bandar besar di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Atas perbuatannya, Suhdi terancam pidana 6 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya