Liputan6.com, Banten - Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mendukung langkah Polres Kota Tangerang yang mengeluarkan kebijakan terkait biduan dangdut. Dalam kebijakan baru itu, biduan dangdut dilarang berpakaian seksi.
"Ya saya kira sepanjang apa yang disampaikan sesuai aturan, saya kira tidak masalah yah," kata Listyo di Banten, Selasa (10/1/2017).
Listyo berpandangan, pihaknya tak pernah melarang hiburan musik dangdut. Namun, dia menegaskan hiburan musik rakyat itu harus tetap sesuai etika dan norma yang berlaku di masyarakat.
"Yang penting itu untuk hiburan masyarakat, jadi etikanya harus dijaga," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Polres Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan larangan biduan dangdut agar tak berpenampilan panas saat bernyanyi di atas panggung. Larangan itu dikeluarkan untuk menghindari potensi tindakan asusila dan pemerkosaan yang kerap terjadi di wilayah Tangerang.
Kapolres Tangerang Kombes Asep Edi Suhendi mengatakan, kebijakan itu sudah dikeluarkan sejak lama. "Sekitar tiga sampai empat bulan lalu," ujar Asep.
Larangan tersebut dirasa perlu dilakukan untuk memfilter tontonan vulgar yang bisa diakses berbagai kalangan umur. Sebab, acara musik dangdut banyak disaksikan warga, mulai anak-anak, remaja, laki-laki sampai wanita berkerudung.
Bila ada penyelenggara hajatan mau membuat acara hiburan dengan menampilkan biduan dangdut seksi, mereka wajib lapor terlebih dulu ke Polsek terdekat untuk memperoleh izin keramaian. Dari sana, polisi akan mempertanyakan siapa penyelenggara atau organ tunggal dangdutnya.
"Biduannya jangan tampil seksi. Pakai baju yang sopan, jangan serba terbuka," tutur dia.