Liputan6.com, Jakarta - AKBP Brotoseno dan tiga tersangka lainnya atas perkara suap pengamanan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat bakal segera disidang. Sebab berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Sudah P21 sejak minggu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Selain Brotoseno, dalam perkara ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kompol Dedy Setiyawan Yunus yang diduga turut menerima suap dan HR serta LN yang masing-masing berperan sebagai pemberi dan perantara suap.
Menurut Martinus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik bakal segera menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Besok rencananya dilimpahkan ke ke Kejaksaan," ucap dia.
Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat 11 November 2016 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp 1,9 miliar sebagai barang bukti penyuapan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Kompol Dedy Setiyawan Yunus.