Liputan6.com, Jakarta Eric Bramwell berusia 35 tahun saat ia ditangkap polisi atas tuduhan pencurian. Bramwell dihukum 30 tahun penjara hanya karena pencurian TV di Apartemen Wheaton, Illionis.
Namun masa kurungan Bramwell dikurangi hukuman pelayanan setidaknya setengah dari masa hukuman. Bramwell divonis setidaknya harus melayani selama 11 tahun.
Dilansir Mirror.co.uk, jaksa yang menangani kasus Bramwell, Robert Berlin, mengatakan ia dihukum berat karena catatan kriminal yang panjang.
Meski ia ditangkap hanya karena pencurian TV, hal itu membuktikan bahwa Bramwell tak pernah berubah. Ia selalu mengulangi tindakan jahatnya.
"Terlepas dari apa yang ia curi, Bramwell berulang kali melakukan kejahatan," ujarnya.
Bramwell ditangkap setelah ia meninggalkan jejak sarung tangan di apartemen korbannya. Sarung tangan itu dilacak polisi dan terdapat jejak DNA Bramwell.
"Ia mengambil apa yang dia inginkan, lagi dan lagi. Hukuman ini kami harap membuatnya benar-benar jera," ujarnya.
(War)
Advertisement
*Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.